Lebaran Tahun Ini Open House Dilarang, Berikut Surat Edaran Yang Dikeluarkan Pemkot Kotamobagu

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU –Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu nomor : 003/Setda-KK/235/V/2021 tanggal 6 Mei 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harial Lepas (THL) untuk melakukan open house pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayah Kota Kotamobagu.

Hal tersebut, mengingat situasi masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, sehingga dilarang melaksanakan kegiatan open house. (Febri)

 

Berikut Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *