SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM Level 3, maka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu kembali diberlakukan.
Sambung bunyi Surat Edaran tersebut juga termasuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus Covid.
Selanjutnya disebutkan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan/swalayan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
Surat Edaran tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2021.
Dengan demikian, Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini, bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu. (**)