Gerakan Cepat Tim Satres Narkoba Barhasil Gagalkan Sabu 49,58 Gram Yang Siap Diedarkan di Kotamobagu dan Minahasa Selatan

SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu di Kota Kotamobagu sebagai wilayah hukum Kepolisian Resor daerah setempat.

Sebagaimana dalam keterangan yang dijelaskan oleh Kepolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK dalam konferensi pers, bahwa tersangka BN alias Nanang (25) warga Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, berprofesi sebagai sopir.

Tersangka dalam pengungkapan, membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Kotamobagu dan Minahasa Selatan.

Penangkapan tersebut, sebelumnya tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa paket sabu atau metafetamin, dari daerah Palu menuju Kota Kotamobagu. Kemudian, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, AKP Suyono Sutadji langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan raya AKD, tepatnya depan Polsek Lolayan pada hari rabu tanggal 19 Januari 2022, sekira pukul 16.23 WITA.

Selanjutnya kata Kapolres lagi, tim langsung melakukan identifikasi kendaraan yang ditumpangi pelaku. “Saat dilakukan pencegatan oleh tim Satres Narkoba, bahwa betul ditemukan orang atau pelaku yang dicurigai. Dimana yang bersangkutan membawa barang berupa tas pakaian berwarna hitam, kemudian dilakukan tindakan penggeledahan dari dalam tas yang digunakan oleh saudara BN dan ditemukan terdapat minuman teh kotak yang berisi Narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu atau metafetamin yang dibungkus dalam kantong plastik, kemudian dibungkus tisu serta di lakban. Setelah itu, tim langsung mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan mendalam.” ungkap Kapolres AKBP Irham Halid SIK.

Lebih lanjut, untuk barang bukti yang diamankan yaitu dua paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metafetamin seberat 49,58 gram, tas hitam, kartu identitas dari pada pelaku, kartu ATM serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi oleh tersangka.

“Diduga keras barang haram ini akan dibawa menuju ke Tompaso Baru dan selanjutnya akan diedarkan,” terang Kapolres lagi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Kemudian, dalam pasal 114 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Kapolres memungkasi.

Untuk diketahui, dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, didampingi Wakapolres Kompol Rina Frillya SIK, Kasat Narkoba AKP Suyono Sutadji dan Kasie Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana.

 

Editor : Febri Limbanon

Sumber : Polres Kotamobagu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *