SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Setiap momentum perayaan besar keagamaan seperti hari raya Idul Fitri, selalu dinanti bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Terlebih, mulai memasuki akhir bulan Ramadhan seperti biasa H-7 hari raya petunjuk teknis (Juknis) untuk pencairan THR sudah diturunkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) di semua daerah se-Indonesia.
Menyoal hal itu, pun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih menunggu Juknis mengenai pembayaran THR.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Boltim, Wiwik Kurnia, untuk jadwal atau mekanisme pembayaran THR pihaknya belum menerima Juknis tekait hal tersebut.
“Sampai sekarang belum ada aturan yang baru soal itu, jadi kita tunggu Juknis dulu,” kata Wiwik, Kamis 14 April 2022.
Dikatakannya, untuk acuan dalam menetapkan pembayarn THR Juknisnya dari Pemerintah Pusat atau Kemenkeu.
“Jadi kita belum bisa menentukan kapan pembayarannya, karena masih menunggu Juknis dulu,” kata Wiwik.
Begitu pun gaji 13 sama halnya dengan menunggu Juknis pembayaran THR. “Keduanya untuk pembayaran masih menunggu Juknis juga,” kata Wiwik memungkasi. (Febri)