SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker), sudah mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR)
Dispenaker Kotamobagu Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
Berita Utama
Tag: THR
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.