oleh

Dispenaker Kotamobagu Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker), sudah mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Bentuk sosialisasi SE THR Keagamaan yang dilakukan Dispenaker Kotamobagu, salah satunya dengan banner diletakkan di lokasi-lokasi strategis seperti depan pintu masuk pertokoan dan sebagainnya.

Di ketahui, SE THR Keagamaan bagi buru atau pekerja perusahaan ini, bernomor 500/DPTK-KK/IV/77/2022, tertanggal 12 April 2022 yang ditandatangani Kepala Dispenaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu ini, mengacu pada surat yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dispenaker Kota Kotamobagu Johan Sofian Boulu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Naker) Chandra Saiman menjelaskan, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan oleh perusahaan kepada buruh atau karyawan ini, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Disebutkan dalam 2 aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”ujarnya, Kamis 14 April 2022.

Saiman mengatakan, jika perusahaan tidak mematuhi atau membayar THR kepada buruh atau karyawannya, maka akan terkena sanksi tegas. “Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha,”ungkapnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *