SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 16 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Cabjari Dumoga pada Rabu (19/11/25).
Kepala Cabjari Dumoga, Prima Poluakan, SH, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena seluruh barang bukti tersebut tidak lagi memiliki nilai pembuktian setelah proses persidangan tuntas.
“Pengadilan telah memutuskan seluruh barang bukti ini untuk dimusnahkan karena perkaranya sudah inkracht,” ujar Prima.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang-barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan. Prima juga berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serta menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum.
“Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti benar-benar aman dan tidak disalahgunakan. Ini juga menegaskan keseriusan kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegasnya. (*)












