SULAWESI.NEWS, HUKUM – Insiden tragis terjadi pada Kamis pagi, 13 November 2025, di jalan perbatasan antara Kelurahan Kotobangon dan Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. Seorang pejalan kaki yang tengah berolahraga pagi tewas setelah tertabrak mobil Avanza berwarna hitam yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial RHM.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban diketahui bernama Olivia Goni, istri dari seorang anggota TNI aktif yang bertugas di Koramil Modayag. “Korban sedang jogging di pinggir jalan ketika ditabrak oleh kendaraan yang melaju dari arah Kotobangon,” jelasnya.
Pengemudi mobil, RHM alias Riski, kini telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Iptu Luster.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi diduga dalam keadaan mabuk saat kejadian. “Kami menduga pelaku mengemudi dalam pengaruh minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak sadar, karena bisa berakibat fatal bagi diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.(*/Zak)













