Kamis Besok, Polres Periksa Kembali Dr. Sitti Terkait Dugaan Malapraktik yang Tewaskan Najwa

SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Penanganan kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah yang menyeret nama dr. Sitti Nariman Korompot terus berjalan. Setelah tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan perdana dengan alasan sakit, Polres Kotamobagu memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur rumah sakit tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ulang.

“Esok, tepatnya Kamis, kami akan panggil kembali,” ujar Waafi.

Absennya dr. Sitti pada 25 November 2025 menjadi sorotan publik karena dianggap tidak menunjukkan sikap kooperatif. Terlebih lagi, pemanggilan tersebut merupakan agenda pemeriksaan pertama setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2025. Ketidakhadiran itu disertai keterangan sakit yang disampaikan oleh tim pendamping hukumnya.

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya Najwa (19), pasien yang menjalani operasi caesar pada 27 Februari 2025. Laporan dugaan kelalaian medis dilayangkan oleh suaminya, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, yang mempertanyakan prosedur penanganan medis yang diterima istrinya.

Penetapan dr. Sitti sebagai tersangka dilakukan setelah Polres menerima rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia. Dalam rekomendasi tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur medis dalam pelayanan terhadap pasien.

Dengan status tersangka, dr. Sitti berpotensi dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian ataupun luka berat, yang masing-masing memuat ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Pemanggilan ulang pada Kamis besok menjadi langkah krusial dalam mengungkap lebih jauh duduk perkara dugaan malapraktik yang terjadi di RSIA Kasih Fatimah.(Zak)

Tinggalkan Balasan