SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Upaya mediasi antara dokter SNK, tersangka dalam kasus dugaan malapraktik, dengan keluarga almarhumah Najwa Gomba digelar oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotamobagu pada Rabu (3/12/2025).
Proses ini menjadi sorotan publik mengingat kasus Najwa telah menimbulkan gelombang keprihatinan di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) sejak awal tahun.
Sekitar pukul 13.30 Wita, dokter SNK bersama kuasa hukumnya, dr. Suyanto Yusuf, SH, M.Kes, terlihat tiba di Ruang MoTaBi Restorative Justice Polres Kotamobagu. Tak lama kemudian, keluarga Najwa, termasuk suaminya Mohamad Arifin, hadir untuk mengikuti agenda mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian.
Usai pertemuan, kuasa hukum SNK menjelaskan bahwa proses tersebut baru memasuki tahap awal.
Menurut dia, pihak dokter SNK berharap mediasi dapat menjadi jalan untuk membuka komunikasi sekaligus mencari penyelesaian secara kekeluargaan sesuai ketentuan dalam KUHP dan regulasi di bidang kesehatan.
“Kami tetap berupaya mencari titik temu. Ada itikad baik dari keluarga SNK agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Tujuan kami bukan mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi mencari jalan damai yang paling bijak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir tentu membutuhkan waktu karena pertemuan ini merupakan momen pertama kedua pihak bertatap muka secara langsung.
“Apakah mediasi akan dilanjutkan di sini atau di tempat lain, kami tetap meminta adanya pertemuan lanjutan. Namun jika keluarga korban memilih jalur berbeda, kami menghormatinya. Yang terpenting, kami ingin masalah ini selesai dengan cara yang baik, bukan dengan saling membalas,” tegasnya.
Menanggapi rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang turut menjadi dasar penetapan tersangka, ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut bersifat administratif.
“Itu bisa diterima bisa juga tidak. Jika kasus ini berlanjut, kami siap membuktikan semuanya di Pra Peradilan,” tambahnya.
Berbeda dengan harapan pihak tersangka, keluarga korban menegaskan bahwa mereka tetap memilih agar proses hukum terus berjalan tanpa penyelesaian di luar jalur peradilan.
“Dalam mediasi tadi, pihak dokter SNK menawarkan restorative justice. Kami tegaskan: kami menolak. Proses hukum sudah berjalan, jadi biarkan saja sesuai prosedur,” terang Samsudin Gomba, perwakilan keluarga.
Ia menekankan bahwa keluarga sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini mencuat pada Februari 2025 setelah Najwa Gomba (19), seorang ibu muda yang juga anggota Bhayangkari, meninggal dunia usai menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. Suaminya, Mohamad Arifin anggota Intel Polres Kotamobagu kemudian melaporkan dugaan malapraktik pada 27 Februari 2025.
Penyelidikan berjalan panjang, melibatkan audit medis, pemeriksaan saksi ahli, hingga kajian Majelis Dewan Profesi. Pada 22 November 2025, dr. Sitti Nariman Korompot resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur medis.
Mediasi terbaru ini belum menghasilkan kesepakatan apa pun. Kepolisian tetap membuka ruang dialog melalui skema restorative justice, namun keputusan selanjutnya kini bergantung pada keluarga korban yang teguh untuk menempuh proses hukum.
Perkara yang menyita perhatian masyarakat BMR ini diperkirakan masih berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan Pra Peradilan sebagaimana disampaikan oleh pihak kuasa hukum dokter SNK. Publik kini menantikan perkembangan berikutnya, terutama menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi almarhumah Najwa Gomba.(Zak)













