SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Kasus dugaan malapraktik medis yang menewaskan Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah kembali memasuki fase yang tak kalah penting. Setelah penyidikan resmi dibuka dan pemeriksaan ahli dari Jakarta telah dilakukan, kini Polres Kotamobagu telah menggelar perkara yang menjadi titik penentu lanjutan proses hukum terhadap dr. Sitti Korompot, pimpinan rumah sakit sekaligus terlapor dalam kasus ini.
Kepastian pelaksanaan gelar perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH.
“Tadi, Jumat 21 November, sudah kita lakukan gelar perkaranya,” ujar Waafi saat ditemui usai rapat koordinasi internal.
Gelar perkara ini menjadi tahapan penting setelah sebelumnya penyidik mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban. Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski begitu, Waafi belum mengungkapkan apa hasil dari gelar perkara tersebut yang kini menjadi banyak pertanyaan Publik . Ia hanya menegaskan bahwa seluruh data dan keterangan saksi, termasuk rencana pemanggilan ulang dr. Sitti Korompot, telah menjadi bagian dari pembahasan internal.
Sementara itu, hingga hari ini, dr. Sitti Korompot belum memberikan pernyataan publik terkait perkembangan terbaru tersebut.
Kini publik hanya bisa menunggu, apakah gelar perkara ini menjadi langkah menuju penetapan tersangka, atau justru membuka babak baru dengan kejutan lain di balik proses penyidikan yang terus berlanjut.(Zak)












