Praperadilan dr. Sitti Nariman Korompot Ditolak, PN Tegaskan Keabsahan Proses Hukum Polres Kotamobagu

SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Upaya dr. Sitti Nariman Korompot untuk membatalkan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan berakhir tanpa hasil. Pengadilan Negeri secara resmi menolak seluruh permohonan yang diajukannya, sekaligus menguatkan langkah hukum Polres Kotamobagu.

Dalam amar putusannya, hakim menilai dalil pemohon yang menyebut proses penyidikan tidak profesional dan cacat prosedur tidak terbukti. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim menyatakan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Polres Kotamobagu sah secara hukum, memenuhi unsur administrasi, serta dilandasi alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk., M.H., membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon telah ditolak oleh pengadilan.

“Benar, Polres Kotamobagu memenangkan praperadilan dan hakim menolak seluruh permohonan dari dr. Sitti Nariman Korompot,” ujar Iptu Ahmad Waafi, Senin (29/12/2025).

Dengan putusan ini, penetapan dr. Sitti Nariman Korompot sebagai tersangka dalam perkara dugaan malapraktik dinyatakan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum. Upaya hukum melalui praperadilan tidak menggugurkan proses yang tengah berjalan.

Polres Kotamobagu menegaskan akan melanjutkan penanganan perkara tersebut hingga ke tahap selanjutnya. Aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi pihak mana pun.(Zak)

Tinggalkan Balasan