SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Perkembangan terbaru terkait dugaan malapraktik medis yang menewaskan Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah kembali mencuat. Setelah proses penyidikan resmi berjalan dan pemeriksaan saksi ahli dari Jakarta dilakukan, Polres Kotamobagu akhirnya menggelar perkara dan menetapkan dr. Sitti Korompot sebagai tersangka.
Informasi mengenai gelar perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk., M.H.
“Pada Jumat, 21 November, gelar perkaranya sudah kami laksanakan dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Waafi pada Minggu, 23 November 2025.
Waafi menambahkan, setelah penetapan tersangka, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan terhadap dr. Sitti Korompot.
“Pemeriksaan terhadap dr. Sitti dijadwalkan pada hari Selasa,” jelasnya.
Tahap gelar perkara ini merupakan langkah penting dalam proses hukum. Sebelumnya, penyidik telah menerima hasil rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur medis saat menangani korban. Rekomendasi tersebut menjadi dasar dinaikkannya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum dr. Sitti Korompot yang terdiri dari Ronald Samuel Wuisan, S.H., M.H., dan advokat dr. Suyanto Yusuf, S.H., M.Kes., menyampaikan bahwa klien mereka kini memasuki tahapan pemeriksaan sebagai saksi dalam proses lanjutan.
“Ini baru proses awal, dan kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Kotamobagu,” ujar Ronald.
Ronald juga menegaskan keyakinannya bahwa dr. Sitti tidak melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien.
“Ini bukan sekadar opini. Berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan hasil pertemuan dengan sejumlah ahli, kami yakin bahwa klien kami telah menjalankan prosedur dengan benar,” tambahnya.(Zak)












