SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Kota Kotamobagu kembali dihebohkan dengan munculnya dugaan penipuan dalam transaksi minyak Nilam. Seorang warga Kelurahan Motoboi Kecil berinisial M (35) melapor ke Polres Kotamobagu pada Sabtu (6/12/2025), setelah menduga minyak Nilam yang ia beli ternyata telah tercampur alkohol.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTPLP/B/696.a/XII/2025/SULUT/SPKT/RES-KTG sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam laporannya, M menyebut seorang pria berinisial RP (35) sebagai terduga pelaku penipuan pada transaksi yang berlangsung Senin (1/12/2025). Dari pembelian awal sebanyak kurang lebih 11 kilogram minyak Nilam, M mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 7.007.500.
Masalah semakin pelik ketika M mencampurkan minyak yang ia beli dengan persediaan miliknya di rumah, yang berjumlah sekitar 7,9 kilogram. Campuran tersebut kemudian dibawanya ke sebuah gudang di Kelurahan Sinindian. Sesampainya di gudang, pegawai langsung mencampurkan minyak bawaan M ke dalam stok minyak yang telah ada sebelumnya, sekitar 193 kilogram.
Beberapa jam kemudian, kabar mengejutkan diterima M. Pihak gudang menginformasikan bahwa seluruh minyak yang telah dicampur total sekitar 215 kilogram positif mengandung alkohol berdasarkan uji kemurnian. Akibatnya, nilai kerugian yang berpotensi ditanggung M melonjak drastis hingga mencapai sekitar Rp 149.500.000.
“Saya benar-benar dirugikan. Saya berharap kasus ini ditangani sesuai hukum dan bisa segera diselesaikan,” ujar M dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima hari ini,” ujarnya saat dihubungi.(*/Zak)











