Dagangkan Minol Tanpa Izin, Tiga Pemilik Toko Di Kotamobagu Akhirnya Tumbang di Pengadilan

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Proses persidangan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) di Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya memasuki babak akhir. Pada Rabu (21/10/2025), Majelis Hakim membacakan putusan setelah sebelumnya melalui tahap pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga pembacaan tuntutan oleh Kuasa Penuntut Umum.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhan S.H., M.H., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum, Sahaya Mokoginta S.STP., M.E. bersama Bambang Daxhlan, S.E. Keduanya mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa seluruh fakta persidangan, termasuk barang bukti Minuman Beralkohol yang ditemukan dan disita oleh Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, telah memenuhi unsur pelanggaran Perda. Dakwaan Penuntut Umum menyebut bahwa tindakan para pemilik toko tersebut melanggar Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran yang dilakukan hotel berbintang 3 hingga 5 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp30 juta. Sementara bagi pelaku usaha seperti kios, pedagang kaki lima, dan toko kelontong, ancamannya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Berikut putusan yang dijatuhkan Hakim Burhan S.H., M.H. terhadap masing-masing terdakwa:

1. TMJ – Pemilik Toko Bukit Karya

Denda Rp15.000.000
Jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.

Seluruh barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan.

Biaya perkara Rp3.000.

2. JG – Pemilik Toko Kelontong

Denda Rp7.500.000
Jika tidak dibayar diganti kurungan 15 hari.

Barang bukti disita dan dimusnahkan.

Biaya perkara Rp3.000.

3. JG – Pemilik CV Tita

Denda Rp15.000.000
Jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.

Semua barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan.

Biaya perkara Rp3.000.

Putusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan Perda terkait peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin. Kuasa Penuntut Umum menegaskan bahwa penjualan Minol ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dengan dijatuhkannya putusan ini, pemerintah berharap muncul efek jera bagi para pelanggar sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum sebelum melakukan penjualan produk yang diatur secara ketat.(*)

Tinggalkan Balasan