Dari Bir hingga Cap Tikus, Ribuan Botol Minol Ilegal Diseret ke PN Kotamobagu

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akan menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga warga yang diduga terlibat dalam peredaran minuman beralkohol ilegal. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (21/11/2025) setelah berkas perkara resmi dilimpahkan penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu.

Ketiga tersangka masing-masing JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, dan JG pemilik Warung Tita diamankan bersama ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin edar.

Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Dari Toko Tita, disita 4.023 botol Bir Bintang, puluhan botol Heineken, Draft Beer, Valentine, Guinness, serta minuman beralkohol lainnya.

Sementara dari Toko Berkat Abadi, petugas mengamankan 9.432 botol Bir Bintang dan lebih dari 1.100 botol Guinness Hitam.

Adapun dari Warung Tita, ditemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis, termasuk 708 botol Valentine, 133 botol Captain Morgan, serta minuman tradisional Cap Tikus dengan total volume lebih dari 9 liter.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah pusat.

“Data Kementerian Perdagangan RI menunjukkan bahwa tidak ada satu pun badan usaha atau perorangan di Kota Kotamobagu yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Dengan demikian, setiap aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin masih ditemukan di sejumlah wilayah seperti Kelurahan Mongkonai, area Terminal Bonawang, Poyowa Besar II, Kopandakan I, dan Kotobangon.

Untuk menekan pelanggaran serupa, Satpol PP meminta dukungan pemerintah kelurahan dan desa, termasuk masyarakat.

“Kami mengimbau para Sangadi, lurah, dan warga untuk melaporkan jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol ilegal. Pengawasan partisipatif sangat penting guna menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda,” tambahnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan komitmen untuk menegakkan aturan secara tegas dan berkelanjutan. Satpol PP memastikan bahwa perkembangan proses hukum hingga hasil putusan sidang akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Sidang ketiga tersangka ini diperkirakan menarik perhatian publik mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar serta maraknya keluhan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotamobagu. (Zak)

Tinggalkan Balasan

News Feed