SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Senin (15/02/2021), kembali melakukan Vaksinasi Covid-19 tahap II.
“Yang divaksin ini adalah mereka yang sudah menerima vaksin tahap I sebelumnya, karena itu hari ini wajib divaksin untuk tahap II ini. Kalau yang sakit akan ditunda hingga dua pekan,” ujar Kepala Dinkes Kotamobagu, dr. Tanty Korompot.
Dijelaskannya, tujuan dilakukannya vaksinasi tahap dua agar sistem kekebalan tubuh bisa berbentuk sempurna.
“Tapi yang bisa diberikan vaksinasi tahap II harus orang yang sudah melalui penyuntikan tahap pertama. Jarak waktu pemberian vaksin tahap II dengan tahap I selama 14 hari. Harus dua kali suntik agar dapat dipastikan bahwa vaksin Sinovac apakah efektif,” tuturnya.
Masih menurut Tanty, vaksin tersebut bersifat Inactivated atau mati sehingga tidak dapat berkembang biak. Tetapi, tidak berarti sudah disuntik tahap pertama tidak akan tertular virus Covid-19.
“Jadi disarankan selama jedah pemberian vaksin antara tahap I dengan II, agar penerima vaksin harus tetap mematuhi protokol kesehatan karena anti bodi belum sepenuhnya terbentuk,” kata Tanty memungkasi. (FL)