SULAWESINEWS— Pencegahan penyeberan Corona virus disease 2019 atau Covid-19 di Kota Kotamobagu terus dilakukan. Tak hanya pemerintah dan masyarakat, namun juga kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu juga ikut dilakukan penyemprotan cairan disinfektan guna mencegah virus tersebut.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Pencegahan Covid 19, penyemprotan cairan disinfektan di ruang paripurna tersebut, dilakukan sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kotamobagu tahun 2019 sekaligus Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan menjadi peraturan daerah (Perda), bertempat diruang rapat paripurna, Selasa (18/8).
Selain itu dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap peserta rapat yang hadir di ruang paripurna dengan tetap memperhatikan physical Distancing. (san)