Ini Tanggapan Kadis Kesehatan dan MUI Soal Penanganan Jenzah Covid-19

Kotamobagu390 views


SULAWESINEWS—
  Pemulasaran Jenazah Covid-19 nampaknya masih mengundang pro dan kontra bagi sebagian masyarakat di Kotamobagu.

Salah satu warga Kotamobagu yang tidak ingin namanya disebutkan, berharap agar pihak Dinas Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama-sama memberikan edukasi terkait persoalan pemulasaran Jenazah Covid-19.

“Apalagi Kotamobagu yang mayoritas penduduknya beragama muslim, perlu menerima sosialisasi yang detail agar masyarakat mengetahui kenapa jenazah yang positif dan reaktif itu di makamkan sesuai dengan protap,” ungkapnya

Menurutnya, dalam ajaran Islam prosesi pemakaman bersifat sakral. “Syarat-syaratnya kan harus terpenuhi, sehingga, seperti apa prosesnya, Dinas Kesehatan dan MUI ajib terus mensosialisasikan kepada kami masyarakat awam”. terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Dr Tanty Korompot saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa jenazah yang postif maupun yang berstatus PDP wajib diperlakukan sesuai dengan Standart Opersional Prosedur (SOP) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI).

“Kami melakukan pemulasaran jenazah sesuai dengan Prosedur tetap (Protap) yang dikeluarkan oleh WHO dan Kemenkes,” menurut Tanty,

Meski belum ada hasil postif bagi PDP dan ODP, namun menurut Tanty, hal tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 berdasarkan protokol yang berlaku.

lanjut Tanty,  protokol pemakaman dijalankan oleh pihak berwenang melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nomor 8 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah positif Covid 19.
“Dalam penanganan-nya kita juga berpedoman dengan arahan MUI soal bagaimana mengurusi jenazah yang terpapar Covid-19,” jelasnya.

Disisi lain,  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotamobagu, Danni Pontoh, ketika dimintai tanggapannya, menerangkan bahwa masyarakat khusunya umat Islam harus proposional melihat pemulasaran jenazah positif Covid-19 dan juga ODP dan PDP ditengah kondisi pandemi. “Dalam kondisi darurat, Islam melihat situasi serta kondisi, dimana asasnya adalah manfaat dan kemaslahatan,” ungkapnya.

Danni menyebutkan, dalam poin fatwa dikeluarkan oleh MUI terkait proses pemakaman jenazah Covid-19 yang beragama Islam. Tetap dilaksanakan syarat-syarat fardhu kifaya terhadap jenazah.

“Semuanya sudah melalui legitimasi dari dalil-dlil agama, dan juga analisa dari para ahli kesehatan,” tukasnya. (EsGeEm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *