SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) sebagaimana diubah terkahir dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Hal itu termasuk sudah tertuang dalam bunyi surat edaran KPK RI Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam upaya melakukan pencegahan korupsi tersebut, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari besar lainnya, KPK mengimbau hal-hal sebagai berikut :
Search juga link ini : surat edaran KPK RI Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya