SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Berdasarkan Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) sebagaimana diubah terkahir dengan undang-undang nomor
KPK RI Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencegahan Korupsi dan Pengedalian Gratifikasi Hari Raya, Khususnya ASN !
Berita Utama
Tag: Surat Edaran KPK RI Terkait Hari Raya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.