SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kota Kotamobagu menertibkan lapak liar yang di dirikan oleh para pedagang yang berada di sepajang jalur pasar 23 maret kota kotamobagu.
Pembongkaran lapak tersebut, dilakukan di selah – selah penutupan beberapa Ruma Toko (Ruko) yang tidak membayar retribusi Peraturan daerah (Perda).
“Padahal, suda beberapa kali di ingatkan kepada para pedangang, tidak bole berjulan dan mendirikan lapak di jalur ini. Jalur ini di gunakan untuk para pengunjung pasar. Akhirnya terjadi penyempitan gara gara ada lapak ini, mengakibatkan macet dan semeraut keadaan pasar ini,” ujar Kepala Sat Pol-PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta Kamis (2/12/2021) kemarin.
“Marilah kita berkerja sama dengan baik. Kami memenbrikan himbauwan dan larangan tolonglah untuk para pedagang,diperhatikan dan di jalankan dengan benar, jangan setelah ada tindakan seperti ini, semua beralasan masalah kemanusian. Padahal kita tidak sadar, kondisi seperti ini juga merapas hak hak orang lain yang mengunakan jalur ini,” tegasnya. (*)