KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan daerah. Melalui Penyidik Satpol PP, tiga kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Ketiga terduga pelanggar, masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ, didapati menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Proses penyidikan terhadap ketiganya telah dinyatakan lengkap, termasuk konsultasi dan pendampingan dari Korwas PPNS sebelum berkas dilimpahkan ke meja hijau.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kota.
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Siapa pun yang melanggar Perda akan diproses sesuai hukum tanpa pengecualian,” tegas Sahaya.
Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Pemkot berharap langkah ini semakin memperkuat upaya mewujudkan Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan kondusif.(*/Zak)












