Pemkot Kotamobagu Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR 2026 bagi Pekerja

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan instruksi resmi terkait pemenuhan hak kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 39/W-KK/III/2026, Wali Kota Kotamobagu meminta seluruh perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah Kotamobagu untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 kepada para pekerjanya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai kewajiban pemberian THR bagi pekerja. Pada tahun ini, aturan tersebut juga secara khusus menegaskan perlindungan bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi, termasuk pengemudi dan kurir daring.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk menyalurkan tunjangan tersebut lebih awal agar para pekerja memiliki kesiapan ekonomi dalam menyambut hari raya.

Adapun besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan lama masa kerja di perusahaan, yakni:

Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Masa kerja 1 sampai 11 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja ÷ 12) × satu bulan upah.

Pekerja harian lepas memperoleh THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka dihitung dari rata-rata penghasilan bulanan selama periode bekerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil. Ia juga menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara langsung guna memastikan perusahaan menjalankan kewajiban tersebut.

“Perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja. THR adalah hak yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sofian.

Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerja, Disperinaker Kota Kotamobagu juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon.

Para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melaporkan permasalahan tersebut ke posko tersebut atau melalui layanan pengaduan dengan menghubungi Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798. Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan