SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri Kotamobagu menegaskan sikap hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Melalui sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H., tiga pelaku usaha masing-masing TMJ (Toko Bukit Karya), JG (Toko Klantongan), dan JG (CV Tita) dijatuhi vonis bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Selain menjatuhkan pidana denda, majelis hakim juga memutuskan seluruh minuman beralkohol yang disita dari ketiga lokasi usaha tersebut dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan. Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menekan praktik perdagangan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.
Saat ini, seluruh barang bukti minuman beralkohol tersebut sudah berada di bawah penguasaan penuh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Penyerahan dilakukan secara resmi sebelum sidang dimulai sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara.
Sesuai prosedur hukum, pelaksanaan putusan akan diteruskan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada tahap itu, PN Kotamobagu akan menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dieksekusi hingga proses pemusnahan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
“Perampasan dan pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting untuk mencegah kembali beredarnya minuman beralkohol ilegal. Kami akan mengawal hingga proses pemusnahan selesai agar putusan dilaksanakan sepenuhnya,” ujar Penuntut Umum Sahaya Mokoginta.
Putusan ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku usaha yang masih memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta menguatkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat.(*)













