SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotamobagu resmi melayangkan Surat Peringatan kepada kontraktor penyedia pekerjaan gedung.
Hal ini disampaikan Sopian Hatam, ST., selaku PPK proyek kegiatan. Menurutnya pada Selasa 27 September 2022 kemarin, pihaknya secara resmi telah menyampaikan surat teguran kepada CV Rajawali Perkasa sebagai pihak penyedia.
“Iya, kami sudah menyampaikan surat teguran kepada penyedia meliputi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh pekerja yang beraktifitas di lokasi proyek,” ucap Sopian, Rabu 28 September 2022.
Surat teguran ini lanjut Sopian, menjadi peringatan bagi pelaksana proyek agar tetap selalu patuh dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam penerapan K3 di lokasi proyek.
“Ini menjadi peringatan bagi penyedia dan mereka harus menindaklanjutinya dengan mewajibkan seluruh pekerja menggunakan APD,” tegasnya.
Jika kemudian masih didapati pihak penyedia lalai dalam penerapan K3 ini, menurut Sopian pihaknya tak segan menberikan sanksi hingga ke pemberhentian pekerjaan.
“Jika ke depan kami masih mendapati ada pekerja yang tidak menggunakan APD, kami akan mengambil tindakan tegas hingga ke pemberhentian pekerjaan. Kami minta pihak penyedia mematuhi aturan yang ada demi menjaga keselamatan kerja seluruh pekerja yang dilibatkan dalam proyek ini. Tidak ada lagi pekerja yang tidak menggunakan APD pada saat beraktifitas di lokasi proyek, semuanya wajib menggunakan APD,” katanya.
Lebih lanjut, kondisi lapangan saat ini di lokasi proyek pekerjaan, seluruh pekerja sudah menggunakan APD dalam beraktifitas.
“Iya pihak penyedia sudah langsung menindaklanjuti teguran yang kami sampaikan, dan seluruh pekerja sudah menggunakan APD saat melaksanakan pekerjaan di lokasi proyek,” ujar Sopian lagi.(*)