Realisasi Penerbitan KIA di Disdukcapil Kotamobagu Capai 63,44 Persen

Kotamobagu588 views
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Virginia Olii
KOTAMOBAGU – Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, realisasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, telah mencapai angka 63,44 persen.
“Angka tersebut terjadi peningkatan dibanding bulan lalu yakni 62,40 persen atau ada penambahan 1,04 persen,” ungkap Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, Selasa (1/6/2020).
Menurutnya, hal tersebut juga tidak lepas dari kerjasama Dukcapil dengan Dinas Pendidikan yang turun ke sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP, untuk mendata dan menjemput berkas yang belum memiliki KIA dan diterbitkan KIA.
Di samping itu kata Olii, sebagai upaya meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, ada surat edaran tertanggal 2 Juni 2020 yang di tandatangani oleh Sekretaris Kota Kotamobagu perihal persyaratan KIA yang masuk sekolah yang ditujukan kepada seluruh  kepala sekolah baik dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP.
“Hal itu sebagai tindak lanjut peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dimana KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan berlaku secara Nasional, dan terakreditasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan,” akunya.
Diungkapkannya, jumlah anak dari Kotamobagu yang wajib KIA adalah 32,480 ribu. “Yang sudah memiliki KIA sampai dengan 30 Juni 2020 yakni 20.606 ribu, dan yang belum memiliki KIA 11.874 ribu,” sebutnya.
Untuk itu, ia juga kembali menghimbau kepada seluruh orang tua di  Kotamobagu yang anaknya belum memiliki KIA agar secara segera mengurus di kantor Dukcapil Kotamobagu dan bisa datang langsung. “Kami juga melayani secara online yakni lewat WhatsApp melalui nomor 0821 089 244 3156,” katanya. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *