Satpol PP Kotamobagu Rampungkan Berkas Kasus Minol Ilegal, Tujuh Tersangka Segera Disidangkan

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelanggaran peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Setelah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, penyidik kini telah menuntaskan kelengkapan berkas perkara dan bersiap membawa kasus tersebut ke meja hijau.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan di wilayah Kelurahan Kotobangun. Dalam razia tersebut, petugas mendapati peredaran minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol antara 0,1 persen hingga 5 persen yang diperdagangkan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagaimana diwajibkan bagi pelaku usaha di Kota Kotamobagu.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama Polres Kotamobagu dan pihak Kejaksaan, penyidik Satpol PP menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pemilik kafe yang beroperasi di Kelurahan Kotobangun, yakni:

1.Kafe M’Classik
Alamat: Kotobangun
Pemilik: MK
Status: Tersangka

2. Kafe Agnes
Alamat: Kotobangun
Pemilik: SWD
Status: Tersangka

3. Kafe Blacklist
Alamat: Kotobangun
Pemilik: UYN
Status: Tersangka

Penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, melengkapi keterangan para saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, yang menegaskan bahwa setiap bentuk peredaran minuman beralkohol wajib dilengkapi dengan izin resmi.

Satpol PP menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.

Dalam waktu dekat, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan