SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Sejak Januari Hingga November 2021, kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Kotamobagu tercatat ada 100 kasus. Hal ini berdasarkan data yang di catat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu.
Menurut Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawaty Gilalom, SE., penyebab utamanya terjadinya KDRT karena alasan ekonomi. Di mana korban anak dalam kasus KDRT sebanyak 69 orang dan perempuan 31 orang.
“Alasan ekonomi yang menjadi pemicu KDRT. Hal ini terjadi karena selama pandemi pendapatan keluarga menurun imbasnya pemenuhan kebutuhan harian tidak bisa dipenuhi sehingga menyebabkan suami-istri bertengkar,” kata Susilawaty.
Selain itu, usia muda juga menjadi salah satu penyebabnya. Dia menambahkan, KDRT kebanyakan menimpa keluarga yang pasangannya kawin diusia muda atau masih anak-anak.
“Terhadap kasus KDRT ini, DP3A Kotamobagu menyediakan layanan bantuan gratis bagi korban. Layanan itu berupa pemeriksaan kesehatan, visum, pendampingan hukum, tempat perlindungan dan bantuan sosial,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Susilawaty, kasus KDRT semuanya bisa diselesaikan melalui mediasi. Dia mengatakan, berbeda dengan kasus pelecehan seksual yang tetap melalui jalur hukum tapi untuk kasus KDRT penyelesaiannya lebih ditekankan pada mediasi.
Selanjutnya Susilawaty mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika terjadi KDRT atau pelecehan seksual. Pemerintah Kota Kotamobagu katanya, menyediakan bantuan gratis bagi korban, tegasnya. (*)