Tim Gabungan Tertibkan Penjualan Minuman Beralkohol di Kotamobagu

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta pihak Kejaksaan, melaksanakan operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik di wilayah Kota Kotamobagu pada Senin (27/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan dus minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang dijual di beberapa toko, termasuk Toko Tita. Penertiban dilakukan karena diduga sejumlah pelaku usaha tidak memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol.

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari proses pembinaan dan sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Penindakan hari ini adalah hasil dari proses panjang. Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi dan mendatangi langsung para pemilik toko untuk memeriksa penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Mereka juga sudah kami panggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak berjualan tanpa izin, serta diberikan peringatan tertulis,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup bagi para penjual untuk mengurus izin usaha. Namun, masih ada yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

“Setelah melalui proses pembinaan, hari ini kami mengambil langkah penindakan dengan menyita barang bukti berupa minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik Toko Tita yang juga Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Titi Jonathan Gumulili, ketika dimintai tanggapan, menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.

“Saya mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam menegakkan aturan. Kami para pengusaha juga berharap ada pendampingan dari pemerintah dalam proses pengurusan izin agar usaha bisa berjalan secara legal dan sesuai ketentuan,” ungkap Titi singkat.(Zak)

Tinggalkan Balasan