SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM), Kamis (2/12/2021) pagi tadi, melakukan penyegelan di beberapa Rumah Toko (Ruko), yang menunggak pembayaran retribusi di Pasar 23 Maret kelurahan Gogagoman.
Menurut Kepala Disdagkop UKM Ariono Potabuga, sebanyak sebelas Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu yang menungak pembayaran retribusi.
“Dari sebelas yang menunggak, ada sembilan Ruko yang langsung menyelesaikan tunggakan. Sisanya, kami bersama tim terpadu langsung melakukan penyegelan,” kata Ariono.
Dikatakan, sebelum dilakukan penyegelan Ruko, pihaknya sudah mengingatkan untuk segera melunasi retribusi Ruko tersebut.
“Ya, tentunya kami sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis sesuai mekanisme bagi para pedagang yang belum menyelesaikan administrasi,” tambahnya.
Setelah penyegelan dilakukan, dan pedagang belum juga membayar kewajiban administrasi, maka secara otomatis Ruko tersebut akan diserahkan kepada yang siap.
“Penunggaknya berfariatif, ada yang tiga bulan, lima bulan, bahkan ada yang hampir setahun atau sembilan bulan. Dan jika tidak secepatnya menyelesaikan administrasi, maka Pemkot akan memberikan kepada yang siap,” kata Ariono lagi.
Diketahui, tim terpadu yang turun melakukan penyegelan di beberapa Ruko tersebut, yakni, TNI, Satpol-PP, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (*)