Wali Kota Kotamobagu Buka Orientasi PPPK 2025, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi membuka kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kotamobagu Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Rabu (17/12/2025).

Kegiatan orientasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak 17 hingga 19 Desember 2025, dan dipusatkan di Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu. Sebanyak 54 orang PPPK dari berbagai formasi turut ambil bagian dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Weny Gaib menyampaikan bahwa orientasi PPPK merupakan tahapan awal yang sangat krusial dalam proses pembentukan aparatur negara yang profesional. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu memahami peran, tanggung jawab, serta nilai-nilai dasar yang melekat pada Aparatur Sipil Negara.

“Orientasi ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi menjadi ruang pembelajaran awal untuk membentuk karakter, etika, serta pola kerja ASN yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ungkap Wali Kota.

Ia menegaskan, PPPK dituntut untuk memiliki disiplin kerja yang tinggi serta mampu menunjukkan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani.

Lebih lanjut, Wali Kota berharap seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi loyalitas terhadap institusi, serta mengedepankan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian orientasi ini dengan sungguh-sungguh. Manfaatkan kesempatan ini untuk belajar, berdiskusi, dan memperkaya wawasan agar nantinya dapat diterapkan secara optimal di unit kerja masing-masing,” pesannya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Devi R. Rumondor, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Orientasi PPPK Tahun Anggaran 2025 mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020, serta Keputusan Kepala LAN Nomor 289 Tahun 2020 tentang Pedoman Orientasi PPPK.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan nilai-nilai dasar ASN dan budaya organisasi Pemerintah Kota Kotamobagu, membekali peserta dengan pemahaman tugas, fungsi, serta etika kerja, sekaligus meningkatkan kompetensi dalam pelayanan publik.

Adapun jumlah peserta orientasi sebanyak 54 orang, dengan rincian formasi Tahun 2021 sebanyak 6 orang yang terdiri dari 2 tenaga guru dan 4 penyuluh pertanian, serta formasi Tahun 2022 sebanyak 48 orang yang seluruhnya merupakan tenaga guru.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten III Pemerintah Kota Kotamobagu serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.(*)

Tinggalkan Balasan