Tersangka Dugaan Malapraktik RSIA Kasih Fatimah Tidak Hadir Dipanggil Polres Kotamobagu, Ini Alasannya

SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Tersangka kasus dugaan malapraktik RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dr Sitti Korompot, kembali menjadi sorotan publik setelah tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Polres Kotamobagu pada Selasa, 25 November 2025. Pemeriksaan tersebut menjadi yang perdana setelah mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah itu ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2025.

 

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan ketidakhadiran dr Sitti Korompot.  “Tidak hadir, katanya sakit,” ujarnya singkat, Selasa, 25 November 2025.  Waafi menerangkan, surat keterangan sakit disampaikan langsung oleh tim pendamping hukumnya pada hari yang sama.

 

Kasus dugaan malapraktik Kotamobagu yang menjerat dr Sitti Korompot bermula dari meninggalnya Najwa (19) pada 27 Februari 2025 setelah menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah. Laporan tersebut disampaikan suaminya, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, dan langsung memicu perhatian publik Pada Februari 2025.

 

Status tersangka terhadap dr Sitti Korompot ditetapkan setelah Polres Kotamobagu menerima rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur medis dalam penanganan pasien. Dengan status tersebut, dr Sitti Korompot berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Polres Kotamobagu memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan dan panggilan berikutnya akan segera dilayangkan. “Selanjutnya akan dilayangkan Surat Panggilan kedua,” Tutup Kasat Reskrim. (Zak)

Tinggalkan Balasan