SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kotamobagu, mengingatkan kepada perusahaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal itu diungkapkan Kepala Dispenaker Kotamobagu, Drs Imran Golonda, M.AP, perusahaan atau pemilik usaha di Kotamobagu agar membayarkan THR karyawannya sebelum lebaran.
“THR karyawan sudah harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri,” kata Imran, Jumat (30/04/2021).
Pun kata Imran, Surat Edaran (SE) mengenai soal pembayaran tunjangan hari raya sudah diedarkan pekan lalu ke perusahaan dan pemilik usaha di Kotamobagu.
“Pekan lalu kami sudah edarkan, dan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Jadi H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri mereka harus membayarkannya ke para pekerja dan buruh,” terangnya.
Masih kata Imran, pembayaran THR tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah, Nomor M/6/MK.05/IV/2021, tertanggal 12 April 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja dan buruh di perusahaan menyebutkan, pemberian THR sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja, buruh, dan keluarga mereka dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2018 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan serta harus dipenuhi pengusaha,” tuturnya.
(*/Febri)