SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kotamobagu, mengingatkan kepada perusahaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran Idul Fitri
Dispenaker Kotamobagu Ingatkan H-7 Lebaran Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan
Berita Utama
Tag: Dispenaker Kotamobagu Ingatkan H-7 Lebaran Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.