SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu melalui Sekertaris Kesbangpol Suhartin Tegela, menghimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) penerima bantuan politik (banpol) agar segera memasukan proposal permintaan dana banpol tahun anggaran 2021.
“Kami sudah menyurat kepada seluruh parpol penerima yang ada di kota kotamobagu untuk segera memasukan proposal usulan dana banpol 2021,” ungkap Suhartin, Selasa (22/06/2021).
Dijelaskannya, untuk partai penerima banpol yang ada di kota kotamobagu,yakni partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu. “Ada sekitar sepuluh partai penerima. Mereka memiliki keterwakilan atau kursi di DPRD, dengan perhitungan untuk satu suara memperoleh Rp 9.700. Jadi, untuk besaran yang di terima sesuai perolehan suara setiap partai politik” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Suhartin tentunya penyampaian ke Parpol penerima banpol sedini ini, agar usulan kegiatan partai politik lewat proposalnya akan terealisasi dengan baik.
“Sehingga pada saat penyusunan Laporan pertanggujawabannya, nanti pengunaan dana akan sesuai dengan usulan kegiatan dan semuanya dapat juga terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (**)