oleh

Sambangi Sejumlah Rumah Makan di Kotamobagu, Tim Gabungan Pemkot Temukan Ini

KOTAMOBAGU – Tim gabungan dari Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Kamis (4/7) menyambangi sejumlah usaha rumah makan di wilayah Kota Kotamobagu.

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) untuk meninjau langsung rumah makan yang tidak mengoperasikan mesin E-Tax serta memperpanjang izin usaha.

Dari kunjungan tersebut, tim gabungan menemukan lima rumah makan yang dianggap tidak memperpanjang izin sejak 2017 lalu, dan tidak menggunakan mesin e-Tax yang dipasang oleh Pemkot Kotamobagu, guna penarikan pajak 10 persen kepada pelanggan rumah makan yang datang makan. Kelima rumah makan itupun kemudian dipasang spanduk bertuliskan “Rumah makan/restauran ini dalam pengawasan pemerintah karena tidak memiliki izin dan tidak jujur membayar pajak sesuai ketentuan”.

Menurut Kepala Bidang Pengihan Hamka Daun mengatakan, terkait  tindakan yang dilakukan hari ini, semua sudah melalui proses yang mulai dari investigasi, peneguran pertama hingga kedua.

“Pemasangan spanduk dalam pengawasan ini, kita akan lihat selama tiga hari. Kalaupun itu tidak diindah kan oleh pemilik, maka kita akan lakukan tindakan selanjutnya,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini  tidak hanya berlaku bagi para pengusaha rumah makan saja, namun jenis usaha jasa lain juga.

“Hari pertama baru lima tempat usaha rumah makan, untuk besok kita akan lanjut  dengan tempat-tempat usaha lain yang tidak mengindahkan aturan,” ujar Hamka.

Untuk itu, ia berharap agar semua pengusaha jasa yang ada di Kota Kotamobagu untuk selalu taat dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerinta Kota Kotamobagu.

“Kalau tidak taat pasti akan bernasib seperti yang di alami lima tempat usaha hari ini,” ucapnya. (tr01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *