oleh

Setelah Dua ASN Dipecat, Menyusul Satu Lagi Segera Diberhentikan

SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu segera menerapkan sangsi kedisiplinan kepada satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Sangsi tersebut, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS).

Satu nama ASN yang akan dikenakan sangsi ini, bukan yang pertama kali untuk tahun 2021, karena sebelumnya dua orang ASN telah diberhentikan terlebih dahulu lantaran tugas belajar dan ternyata tidak ada laporan studi sehingga diberikan sangsi berupa pemberhentian sebagai PNS. Atas dasar Peraturan Pemerintah yang disebutkan tadi, Pemkot Kotamobagu cukup serius dalam menerapkan sangsi kedisiplinan ASN yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, dua ASN yang diberhentikan tersebut, bernisial NN golongan II c, bertugas di Dinas Kesehatan Kotamobagu, dan berinisial CK golongan II a, bertugas di Kantor Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Selain dua nama tadi, menyusul 1 ASN lagi yang bertugas di Dinas Kesehatan Kotamobagu dalama proses pemberhentian lantaran tidak masuk kerja sejak 2019 lalu.

“Masih menunggu proses, sidang kode etik sudah dilakukan, soal Surat Keputusan (SK) Wali Kota masih dalam proses pengajuan,” kata Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, pada Rabu (24/02/2021) kemarin.

Alfi menyebutkan, SK terbit, ASN tersebut secara otomatis diberhentikan.

“Terkait pelanggaran satu orang ASN ini, tidak masuk kerja sebanyak 167 hari secara kumulatif sejak 2019. artinya sudah melebihi batas dan akhirnya sangsi disiplin diterapkan sesuai PP 53 Tahun 2010,” Pungkasnya. (FL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *