oleh

Soal Imam Masjid Kelurahan Upai 7 Kali Tak Laksanakan Sholat Jumat, Camat Kotamobagu Utara Imbau Lurah Segera Lakukan Evaluasi

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Menyoal Masjid Al-Hadad Mujadid di Kelurahan Upai, Lingkungan III RT 09, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang sudah 7 kali tidak ada aktifitas sholat berjama’ah di hari Jumat, medapat tanggapan dari Camat Kotamobagu Utara.

Diketahui, Masjid tersebut kerap kosong saat sholat Jumat lantaran Imam yang memimpin sholat sering tidak hadir. Sehingga, makmum yang datang kemudian pindah lagi di masjid lain masih wilayah warga setempat untuk menunaikan sholat Jumat.

Camat Kotamobagu Utara Muhammad Djunaidi Edo Mopobela, SH, menanggapi persoalan tersebut mengatakan, kalau petugas agama (pegawai syar’i) yang bertugas di wilayah pemerintahan Kelurahan masing-masing setiap 3 bulan harus dievaluasi oleh Lurah setempat. “Pemuka agama itu setiap 3 bulan digaji, insentifnya dibayar jadi otomatis dia harus kerja. Sesudah 3 bulan itu dievaluasi lagi oleh Lurah, apabila kinerjanya bagus maka diusulkan kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra),” kata Mopobela kepada media ini saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Minggu 20 Februari 2022.

Lanjut Mopobela, Jika hasil evaluasi kinerja selama 3 bulan tidak maksimal maka akan dipertimbangkan apakah masih diusulkan atau tidak.

“Setiap penerimaan insentif petugas agama harus memberikan laporan, apabila tidak bekerja insentifnya tidak bisa dibayarkan,” terang Mopobela.

Ditanya upaya konfirmasi media soal hasil pertemuan Lurah dengan Imam Masjid yang kemudian tidak ditanggapi oleh Lurah, Mopobela mengatakan bahwa Lurah harus memberikan klarifikasi apabila ada pertanyaan seperti itu agar tidak menjadi bahan pertanyaan dari masyarakat.

Ia juga mengibau agar Lurah harus mengevaluasi kinerja petugas agama maupun perangkat Kelurahan. “Apabila terdapat kinerja yang tidak maksimal maka diberikan teguran. Kalau ada perbaikan tentunya untuk kebaikan pengusulan pada triwulan berikut. Jadi, Lurah harus melakukan pengawasan kepada seluruh jajaran perangkat dan pegawai syar’i yang di di Kelurahan,” imbau Mopobela.

Tim Redaksi Sulawesi.news

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *