oleh

Bupati Sachrul Mamonto Lantik 122 Anggota BPD Kabupaten Boltim

SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si., Selasa 6 September 2022 siang tadi, melantik 122 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati.

Bupati dalam sambutanya mengatakan, banyak hal mengenai tugas pokok dan fungsi serta peran BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.

Bupati Sachrul Mamonto Lantik 122 Anggota BPD Kabupaten Boltim
Foto istimewa

“Peran BPD sangat penting terutama dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa serta penyelenggaraan program pembangunan dan kemasyarakat yang dilaksanakan pemerintah desa,” ujar bupati.

Bupati juga berharap agar para Anggota BPD yang baru saja dilantik, untuk bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta dapat memaksimalkan fungsinya sebagai pengawas dalam desa.

Bupati Sachrul Mamonto Lantik 122 Anggota BPD Kabupaten Boltim
Foto istimewa

“Fungsi BPD untuk mengawasi pemerintahan di setiap desa. Namun kepala desa tidak perlu khawatir jika ada BPD yang kritis, karena itu tandanya kita benar-benar diawasi. Ini adalah hal yang baik, selama tidak terjadi kesalahan maka pasti tidak bermasalah, untuk anggota BPD kritik boleh tapi harus dengan cara yang baik,” ujarnya.

Lanjut Bupati, bahwah Fungsi kontrol BPD harus benar-benar dijalankan agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Sukses pembangunan di dalam desa adalah kolaborasi antara kepala desa dan BPD. Program yang ditetapkan dan terencana dengan baik dan berguna untuk masyarakat harus di kedepankan.

Bupati Sachrul Mamonto Lantik 122 Anggota BPD Kabupaten Boltim
Foto istimewa

“Untuk mengawal kesuksesan program ini, ada di tangan BPD, kalian juga harus bekerja sama dengan Aparat Desa untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Bupati.

Terinformasi, dalam pelantikan tersebut, bupati juga turut memberikan materi tentang Tugas dan Fungsi BPD.

Advetorial

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *