oleh

DPMPTSP Boltim Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Urus Surat Izin

SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan pelaku usaha di daerah setempat wajib mengurua izin usaha.

Kepala Dinas PMPTSP Deny Mamonto, pelaku usaha di Boltim segera mengurus izin usaha. “Setiap pelaku usaha yang ada di Boltim segera urus izin usaha, dan itu wajib bagi mereka yang mendirikan usaha di daerah ini,” tegas Deny, Jumat 25 Februari 2022.

Dikatakan, pengurusan izin usaha sekarang ini sudah sangat mudah, cukup di rumah saja bisa urus izin karena sudah melalui online.“Urus izin saat ini sudah sangat mudah, pemerintah sudah menyediakan layanan bersifat online dengan website www.oss.go.id. melalui website ini kita bisa registrasi data,” terang Deny

Saat ini izin usaha yang di wajibkan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).“Untuk SIUP, SITU dan TDP sudah tidak perlu di urus, saat ini sudah ada pembaharuan yang terbaru yakni izin NIB,” jelasnya.

Kalau pelaku usaha yang konsultasi karena belum tahu mengakses link website tersebut maka DPMPTSP selalu membantu, “kita siap membantu pelaku usaha yang ingin konsultasi ke kantor ataupun yang masih kebingungan untuk mengakses website tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan, awal Tahun ini DPMPTSP sudah menerbitkan sebanyak 5 izin usaha.“Izin telah diterbitkan sudah 5 bagi pelaku usaha mikro yang modalnya di bawah 5 Miliyar,” kata Deny lagi. (*/Febri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *