oleh

PTUN Manado Tolak Gugatan Kepala Desa Bongkudai

SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak permohonan gugatan Sangadi (Kepala Desa) Bongkudai, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terhadap Pemerintah Daerah Boltim yang telah melakukan pergantian Sangadi.

Dalam amar putusan mengadili berbunyi sebagai berikut :

– Menerima ekspesi tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolute) pengadilan tata usaha negara ;

Dalam pokok perkara :

1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima;

2. Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 490.200,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah).

Persoalan ini mendapat tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel, “kalau berkaitan dengan permohonan yang kemudian di tolak oleh PTUN manado, itu berarti hakim punya analisa apa yang menjadi gugatan oleh penggugat itu mungkin tidak ada unsur. Intinya, apa yang menjadi bukti dan saksi-saksi yang di tujukkan oleh Pemda yang dalam penilaian hakim bisa jadi sesuai menjadi dasar penolakan oleh Pemda,” kata mantan Kabag Hukum ini yang saat itu salah satu Kuasa Hukum Pemda Boltim, kepada media ini, Rabu 23 Februari 2022.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Boltim, Cindy Mongkaren, mengatakan bahwa terkait persoalan tersebut PTUN Manado menolak sepenuhnya terhadap gugatan tersebut.

“Yang pasti, soal keputusan yang telah dijatuhkan ke sangadi Bongkudai itu sudah sesuai kewenangan oleh Bapak Bupati. Dan untuk keputusan oleh Hakim itu adalah adil dan sebenar-benarnya,” kata Cindy Mongkaren menambahkan.

Diketahui, berkenaan dengan gugatan yang dilayangkan oleh sangadi Bongkudai ke PTUN tersebut, lantaran dirinya tidak menerima keputusan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur untuk memberhentikan jabatannya atau dilakukan pergantian sebagai kepala desa Bogkudai. (Febri/S.N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *