oleh

Tindaklanjut SE Mendagri RI, Bupati Boltim Keluarkan Surat Instruksi Penyesuaian Sistem Kerja ASN Terkait Pandemi Covid-19

SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, mengeluarkan surat instruksi terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Surat tersebut berdasarkan tindaklanjut instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 11 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1, serta Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB nomor 23 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Sam Sachrul Mamonto itu, disebutkan bahwa diinstruksikan kepada seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas atau THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai berikut :

Poin pertama : Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan wilayah yang ditetapkan pada PPKM level 2 ;
Kedua : Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non esensial diberlakukan 75 persen atau Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat ;
Ketiga : Untuk Dinas Kesehatan diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat ;
Keempat : Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya di dalam ruangan paling banyak 75 persen dari kapasitas ;
Kelima : Masa pelaksaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, demikian bunyi surat tersebut.

Masih dalam surat itu, pada poin ke enam menyebutkan, kepala satuan kerja melakukan pembagian sistem kerja bagi ASN (WFA/WFO) pada masing-masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku ;Ketutujuh : ASN dan THL yang melakukan tugas kedinasan Work From Home (WFH) apabila dibutuhkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor, maka wajib untuk hadir. Yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ;
Kedelapan : Selama instruksi ini berlaku, kehadiran ASN WFH dan WFO tidak menggunakan Finger Print sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual ;
Kesembilan : ASN yang terpapar Covid-19 (positif) wajib melakukan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah/faskes ;
Kesepuluh : Untuk pelaksanaan disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh ;
Kesebelas : Instruksi ini berlaku sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19, tutup bunyi surat tersebut.

Penulis : Febri Limbanon
Sumber : Dinas Kominfo Boltim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *