oleh

Pemkot Kotamobagu Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (31/03/2021).

Menyambung acuan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sofyan Mokoginta, SH mengatakan, hal itu juga mengacu pada tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Di Kotamobagu tahapan pelaksanaannya, yaitu Musrenbang Kecamatan dan Desa/Kelurahan dimulai tanggal 18 Januari sampai 24 Februari 2021, telah dilaksanakan. Forum Konsultasi Publik tanggal 24 Maret 2021, telah dilaksanakan. Forum OPD tanggal 26 Maret 2021, telah dilaksanakan dan Rabu 31 Maret 2021 hari ini, dilaksanakan Musrenbang tingkat Kota,” ujar Sofyan

Lanjutnya, sebagaimana proses penjaringan usulan program dan kegiatan tahun 2022 yang telah dilakukan melalui beberapa tahapan sebelumnya, maka dibutuhkan suatu media sinkronisasi dan penyempurnaan usulan.

“Karenanya kami berharap, pada tahapan ini melalui Musrenbang tingkat Kota Kotamobagu, diperoleh sinergitas yang lebih baik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan swasta serta segenap stakeholder terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, tujuan diselenggarakannya Musrenbang ini kata Sofyan, untuk menampung berbagai masukan dan usulan dari Stakeholder dalam rangka penajaman, penyelarasan dan penyempurnaan kerangka regulasi dan anggaran yang akan dituangkan dalam RKPD Kota Kotamobagu tahun 2022, untuk kemudian digunakan sebagai bahan penyusunan RAPBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022, pungkasnya.

Untuk diketahui, peserta Musrenbang Kota Kotamobagu terdiri dari Wali kota Kotamobagu, Wakil Walikota Kotamobagu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, Seluruh Jajaran OPD, Para Camat dan Lurah, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pimpinan BUMN/BUMD, Perwakilan Dunia Usaha, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Organisasi Masyarakat.

 

Febri Limbanon

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *