oleh

LKPD Akan Diaudit Selama 30 Hari, Pemkot Kotamobagu Siap Diperiksa BPK RI

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Selasa 22 Maret 2022, akan melakukan audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotamobagu tahun 2021.

Sebelumnya, Walikota Ir Hj Tatong Bara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotamobagu 2021 Unaudited ke BPK RI.

Penyerahan LKPD tersebut diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Karyadi, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut di Manado pada Jumat 18 Maret 2022.

Kepala BPKD Pemkot Kotamobagu Sugiarto Yunus mengatakan, penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK RI sesuai dengan Pasal 191 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” katanya.

Lanjutnya, diserahkannya LKPD itu berarti Pemkot Kotamobagu siap untuk dilakukan audit atas LKPD.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkot Kotamobagu Yusrin Mantali menjelaskan, besok (Selasa) audit terinci oleh BPK di Pemkot Kotamobagu dimulai. “Audit oleh BPK RI akan digelar selama sebulan ke depan. Kurang lebih 30 hari audit terinci akan dilakukan,”ujar Yusrin, Senin 21 Maret 2022.

Yusrin mengatakan, audit ini merupakan untuk tindak lanjut pasca diserahkannya LKPD Kotamobagu 2021 ke BPK RI. “Semoga Audit besok dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” harapnya. **

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *